Situbondo- Gugatan kasus perceraian di Pengadilan Agama Situbondo tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2018 ada 1. 902 perkara kasus perceraian, pada tahun 2019 ini meningkat menjadi 1. 950 perkara.
Ada peningkatan 48 kasus atau 3 persen kasus perceraian di Pengadilan Agama Situbondo. Ironisnya, dari 1. 950 kasus perceraian tahun ini, sebanyak 1. 219 kasus merupakan cerai gugat atau perceraian diajukan pihak istri. Sedangkan cerai talak yang atau gugatan cerai diajukan pihak suami sebanyak 731 perkara.
Menurut Panetra Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda, kasus gugatan perceraian memang lebih banyak dilakukan pihak istri. Pada tahun 2018 ada 1. 214 perkara kasus gugat cerai. Sedangkan gugatan cerai diajukan suami sebanyak 688 perkara.
Khadimul Huda menjelaskan, penyebab tertinggi kasus perceraian selama 2019 yaitu ketidak harmonisan. Terjadi perselisihan antara pasangan suami istri hingga berujung pada gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Menurut Khadimul Huda, jumlah kasus perceraian karena dipicu disharmoniasi ada 1.451 perkara. Masalah ketidak harmonisan dalam rumah tangga itu bermacam-macam bentuknya, mulai kehadiran pihak ketiga serta tidak adanya kecocokan. Masalah teknologi informasi juga menjadi salah satu penyebab ketidak harmonisan tersebut. Sedangkan kasus perceraian disebabkan karena masalah ekonomi ada 163 perkara.
Khadimul Huda mengaku, sejauh ini pihak pengadilan telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi, namun tak membuahkan hasil. Hanya ada sekitar 4 hingga 5 persen pasangan berhasil di mediasi.