Situbondo- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Situbondo dipastikan menggunakan e-voting. Pilkades serentak 2019 ini menggunakan sistem e-voting merupakan yang pertama kali di Situbondo.
Semua perlengkapan teknis sudah rampung. Saat ini, Pemkab hanya menunggu DPRD Situbondo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Yogie Kripsian Sah, saat ini hanya menungu pengesahan Perda sebagai payung hukum Pilkades e-voting.
Yogie mengaku, Perda tentang Pilkades harus dirubah karena menyesuaikan dengan sistem e-Voting. Tahun ini kata Yogie, ada 115 Desa menyelenggarakan Pilkades serentak menggunakan e-voting.
Lebih jauh Yogie menegaskan, tidak ada masalah persiapan perangkat e-voting. Pemkab mendapat pendampingan langsung dari lembaga negara yang kompeten di bidang penyediaan teknologi, yaitu Badan Pengkajian Pusat Teknologi (BPPT).