Situbondo- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Pemkab Situbondo, mencatat ada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi karena pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut empat ASN diantaranya diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses pidana.
Untuk ASN diberi sanksi disiplin terdiri dari lima ASN menerima sanksi disipilin kategori ringan, tiga orang ASN mendapat sanksi sedang, sedangkan sebanyak sembilan orang ASN menerima sanksi kategori berat.
Kepala BKPSDM Pemkab Situbondo, Samsuri mengatakan, hingga pertengahan Desember 2022, ada 21 ASN mendapat sanksi disiplin terdiri dari 17 ASN mendapatkan sanksi administrasi, sedangkan empat ASN diberhentikan sementara karena menjalani proses pidana.
“Untuk sanksi administrasi pelanggaran bermacam-cama sehingga sanksi yang diberikan juga bervariasi,” ujarnya.
Dikatakan, jika dibandingkan 2021 lalu jumlah ASN mendapatkan sanksi meningkat. Pada 2021 hanya ada 13 ASN mendapatkan sanksi administrasi. Sebaliknya, untuk ASN yang mengajukan pereceraian lebih rendah dibangkan tahun 2021. Pada tahn 2022 ini tercatat ada 11 orang ASN mengajukan cerai, sedangkan [ada 2021 ada 17 orang.
“Khusus permintaan izin perceraian PNS menurun jika dibandingkan tahun 2021 lalu,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain