Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak 211 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Situbondo diusulkan untuk mendapatkan remisi pengurangan masa pidana.
Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Kelas II B Situbondo mengatakan dari 291 orang warga binaan hanya 211 orang yang memenuhi syarat untuk dapat diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Rudi menjelaskan remisi diberikan kepada para narapidana tidak sama tergantung dari lama masa tahanan yang sudah dijalani oleh narapidana.
Seperti narapidana yang telah menjalani hukuman 6 – 12 bulan maka mendapatkan remisi 5 hari, yang lebih dari 12 bulan – tahun kedua ketiga mendapatkan remisi satu bulan, sedangkan yang telah menjalani tahun kelima dan keenam mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan seterusnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 76 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 124 orang, dan yang mendapatkan remisi 2 bulan ada 1 orang.