22 Pejabat Terdampak Peleburan OPD Ikut Assessment

0
304
bhasafm
Kepala BKSDM Pemkab Situbondo, DR. Fathor Rakhman. Foto Zaini Zain

Situbondo- Peleburan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebabkan 22 pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo  harus  mengikuti assessment uji kompetensi. Mereka terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur.

Uji kompetensi dilakukan karena menyesuaikan dengan ketentuan Perda nomor 5 tahun 2021, tentang pembentukan perampingan dan pengembangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rahman, mengatakan bahwa para pejabat yang mengikuti uji kompetensi merupakan pejabat terdampak restrukturisasi, terdiri dari 11 pejabat eselon II dan 11 pejabat eselon IIIa.

“Sesuai Perda No 5 itu dilakukan peleburan sejumlah OPD, maka pejabat dari OPD yang terdampak peleburan itu dilakukan uji kompetensi,” terangnya.

Menurut Fathor, Bupati mengambil kebijakan melakukan asessment ulang, untuk mengetahui kompetensi pejabat yang akan mengisi jabatan baru sesuai hasil perampingan OPD. Materi uji kompetensi untuk eselon II meliputi, tes psikologi dan portofolio, yaitu meliputi rekam jejak, visi misi sesuai dengan OPD yang dilebur. Sedangkan, eselon III hanya tes psikologi.

Fathor mengaku bahwa Perampingan OPD dilakukan untuk efisiensi dan efektifitas kinerja. Ia  berharap pada awal Januari semua proses uji kompetensi sudah selesai dan OPD hasil perampingan sudah diketahui siapa pimpinannya.

“Mudah-mudahan penataan seluruh pejabat ini akan  rampung akhir tahun ini. Hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” ujarnya.

Berikut nama dinas yang akan dilebur atau digabung menjadi satu, terdiri dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dilebur dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin). Dinas Ketahanan Pangan dilebur dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) dilebur dengan Dinas Perikanan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilebur dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

 

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.