Ada 5.567 Daftar Pemilih Tambahan di Situbondo, Terbanyak di Pesantren Sukorejo

0
512
BhasaFM
Komisioner KPU Situbondo, Dini Noor Aini, S.Sos.M.Si

Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, mencatat ada 5.567 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Penambahan daftar pemilih berdampak pula terhadap penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru.

Penambahan TPS terbesar ada di dua pondok pesantren, yaitu Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo  dan Pondok Pesantren Wali Songo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Di pesantren Sukorejo ada penambahan 11 TPS baru, sedangkan di Pondok Wali Songo ada tujuh TPS baru.

Komisioner KPU Situbondo, Dini Noor Aini mengatakan, daftar pemilih tambahan terbesar di Pondok Pesantren Sukorejo, jumlahnya mencapai 2. 500 pemilh. Sedangkan di Pondok Pesantren Wali Songo ada  1. 500 pemilih.

Dini menambahkan, jumlah total DPTb mencapai 5.567 pemilih. Selain di dua pesantren tersebut, DPTb juga berasal dari rumah tahanan Negara. Mereka merupakan pemilih yang pindah pilih dari tempat asalnya ke Situbondo karena keadaan tertentu, seperti karena pekerjaan, tugas belajar dan keperluan lainnnya.

Menurut Dini, untuk masuk DPTb calon pemilih harus mengurus form pindah memilih atau kertas A5. Ada beberapa persyaratan memperoleh kertas A5, yaitu memiliki administrasi pindah pilih, yang bersangkutan juga sudah punya hak pilih. Selain itu, memiliki administrasi kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau kartu keluarga (KK).

Dini menjelaskan, DPTb berdiri sendiri, tidak merubah sedikitpun pemilih di daftar pemilih tetap (DPT). Menurut DPT Situbondo mencapai 493 ribu169 pemilih. DPTb juga bukan termasuk daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun tidak masuk DPT dan DPTb.

Dini mengaku, daftar pemilih khusus berhak menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) pada hari pemungutan suara. Waktu mencoblosnya dibatasi antara pukul 12.00 sampai pukul 13.00, dan hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat e-KTP.

Lebih jauh Dini menegaskan, daftar pemilih khusus bisa masuk DPT.Ketentuannya. jumlahnya cukup banyak di dalam satu dusun, dan mendapatkan rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.