Ada 52 ASN Melakukan Pelanggaran Disiplin Selama 2020

0
487
BhasaFM
Kabid Mutasi dan Pengembangan BKPSDM Situbondo, Muhammad Hasan (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo, mencatat ada 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran disipilin selama 2020. Tiga ASN diantaranya telah diberhentikan sementara karena kesandung kasus pidana.

Jumlah pelanggaran ASN tahun lalu meningkat dibandingkan tahun 2019, yang hanya ada 41 kasus pelanggaran disiplin. Selain kesandung kasus pidana, sebagian besar pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan BKPSDM Situbondo, Muhammad Hasan, dari 52 kasus pelanggaran disipilin ASN, ada tiga ASN statusnya diberhentikan sementara. Mereka diberhentikan sementara karena proses hukumnya masih belum inkrah.

“Betul ketiga ASN itu terlibat kasus pidana seperti penggelapan mobil rental, terlibat dugaan kasus korupsi tanah kas desa serta melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Hasan menambahkan, sebagian besar pelanggaran disiplin ASN karena bolos kerja lebih dari 46 hari. Ada pula terlibat kasus perselingkuhan atau nikah sirri.

“Ada juga ASN bercerai tanpa seijin Bupati. Mudah-mudahan tahun 2021 ini jumlah pelanggaran disiplin menurun dari tahun lalu,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.