25.5 C
Situbondo
Senin, Januari 13, 2025

Ahli Waris Kuasai Paksa Tanah Seluas 14 Hektar di PG Wringin Anom

Situbondo, bhasafm.co.id- Tanah seluas 1,4 hektare yang dikelola oleh Pabrik Gula Wringin Anom dikuasai paksa penguasaan fisik oleh empat orang ahli waris warga Desa Kendit, Kecamatan Kendit.

Para ahli waris memasang tanda banner dan menanam pohon pisang di area tebu tersebut. Penasihat hukum ahli waris, Syaiful Yadi mengatakan bahwa empat orang ahli waris ini memiliki bukti bahwa tanah sawah seluas 14.000 meter persegi milik almarhum Danabi Amin sesuai dengan koher/petok serta termasuk dokumen letter C.

Lebih lanjut ia juga menyatakan bukti kepemilikan juga di perkuat dengan pernyataan dari Kepala Desa Kendit Rudiyanto bahwa tanah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas 1 Ha 400 sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru bahwa tidak terjadi peralihan maupun jual beli kepada siapapun

Di lain sisi, Agus Budi Juwono selaku General Manajer PG Wringin Anom Situbondo mengatakan PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI namun ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles