Akibat Desa Tak Tertib Bayar Pajak, Piutang PBB Mencapai 45 Miliar

0
369
Kepala BPPKAD Hariyadi Tedjo Laksono saat memaparkan realisasi panak bumi dan bangun selama lima tahun terakhir di pendopo Kabupaten, Senin, 31 mei 2021 copy (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKD) Pemkab Situbondo, meminta Kepala Desa dan Camat tertib menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Banyaknya desa tak menyetor retrisbusi PBB menyebabkan piutang pajak meningkat hingga mencapai 45 miliar lebih.

Menurut Kepala BPPKAD Pemkab Situbondo, Hariyadi Tedjo Laksono, sejak 2016 hingga 2020 banyak desa tak melunasi PBB. Selama lima tahun berjalan ada 17 desa membayar PBB di bawah 1 persen. Bahkan salah satu desa yaitu Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur sama tak pernah membayar PBB selama lima tahun.

“Sejak 2016 sampai 2020 Desa Tepos tidak pernah bayar PBB sama sekali. Ini kan sangat ironis, padahal uang pajak itu akan kembali ke desa juga,” katanya, saat mengumpulkan seluruh Kades dan Camat di Pendopo Kabupaten, Senin, 31 Mei 2021.

Hariyadi menambahkan, banyaknya desa yang tak melunasi PBB, menyebabkan piutang PBB terus meningkat. Sejak  2016 sampai 2020 pitung PBB mencapai 45 Miliar lebih. Oleh karena itu, Kades dan Camat sebagai ujung tombak penarikan PBB serius menarik PBB kepada masyarakat.

“Retrebusi PBB ini sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat karena pajak itu akan kembali lagi kepada masyarakat termasuk menentukan harga jual tanah karena ditentukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau tahun ini tidak lunas, maka  masuk catat pitung semakin besar,” terangnya.

Hariyadi menjelaskan,  setiap tahunnya potensi Pajak Bumi dan Bangunan di Situbondo mencapai 8.3 miliar.  Namun  realisasi pajak yang disetor sejak 2016 sampai 2020 terus menurun. Pada 2016 PBB disetor ke Kasda sebesar 4,1 miliar, namun di tahun 2017 turun menjadi 3,9 miliar. Pada 2018 turun lagi menjadi 3,6 miliar dan pada 20219 turun lagi jadi 3,07 miliar serta pada 2020 juga turun  menjadi 2,3 miliar. Sedangkan 2021 hingga akhir Mei, PBB yang masuk baru 520 juta lebih.

Menurutnya,  dari total PBB yang disetor ada pembagian sebesar 10 persen diberikan kepada desa. Selama ini pembagian hasil pajak tidak menerapkan reward and punishment, sehingga menyebabkan desa malas menagih pajak.

“Selama ini desa yang PBBnya lunas atau tidak lunas tetap mendapat bagi hasil. Mungkin ini yang membuat desa malas narik PBB,” terangnya.

Hariyadi mengaku, Bupati Karna Suswandi sudah menerapkan pola bagi hasil pajak. Rinciannya, 60 persen hasil pajak dibagi rata, sedangkan 40 persen dari retribusi pajak hanya diberikan bagi desa yang lunas PBB.

“Ini konsep baru adil. Desa yang tak lunas PBB tak akan dapat bagi hasil yang 40 persen tadi itu. Kalau dulu semuanya mendapatkan bagi hasil yang sama meski tak lunas pajaknya,” terangnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.