Situbondo, bhasafm.co.id- Aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, lumpuh. Hal ini karena semua hakim kecuali Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, mengajukan izin cuti selama sepekan sebagai bentuk protes para hakim di Indonesia yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan lainnya yang dinilai tidak sepadan dengan profesi hakim di Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid mengatakan, tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan bagi para hakim di Indonesia layak dilakukan. Karena gaji hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sudah tidak sesuai lagi diberlakukan.
Berdasarkan PP tersebut gaji hakim tidak mencukupi karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan kenaikan. Sementara harga-harga kebutuhan hidup semakin tinggi sehingga menjadi wajar jika hakim menuntut kesejahteraannya dinaikkan.
Selain itu, jaminan kesehatan bagi hakim dan keluarga juga disoal karena dinilai kurang. Keluarga hakim masih menggunakan pelayanan BPJS, meskipun hakim sudah menggunakan pelayanan kesehatan mandiri Inhealth, namun masih menggunakan rujukan.
Achmad Rasjid mengaku, libur sidang selama sepekan karena memang tidak ada kegiatan sidang yang mendesak. Dipastikan, mulai Senin, 7 Oktober hingga Jumat 11 Oktober 2024 persidangan di Situbondo nihil.
Achmad Rasjid mengaku tidak mengambil cuti karena harus memberikan pelayanan seperti izin besuk atau permohonan surat keterangan, yang hanya bisa dilakukan oleh seorang Ketua Pengadilan Negeri.
Berdasarkan pantauan, Senin kemarin tidak ada kegiatan sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, hanya saja pelayanan tetap diberikan di antaranya pelayanan izin besuk, pelayanan kepaniteraan perdata, pelayanan kepaniteraan pidana, pelayanan kepaniteraan hukum, dan pelayanan e-Court yang meliputi mendaftarkan akun e-Court Advokat, dan pendaftaran perkara.