Situbondo– Tak terima anak kandungnya dianiaya, Imam Wahyudi, 45 tahun, warga Desa Kelampokan, Kecamatan Panji, melaporkan seorang warga berinisial SD, 35 tahun, warga setempat.
Imam tak terima perbuatan SD yang telah menganiaya anak kandungnya berinisial AW. Anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun itu, konon ditempeleng dan tendang oleh terlapor.
Peristiwa penganiayaan anak dibawah umur itu konon terjadi di depan rumah terlapor. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas V SD sedang bermain bersama teman sebayanya.
Tak dijelaskan secara detail permasalahan terlapor menganiaya korban. Konon, terlapor tiba-tiba memanggil korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Nanang, saat ini laporan dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur tersebut, sudah ditangani penyidik Reserse dan Kriminal.