Situbondo- Polisi menangkap mantan oknum anggota LSM berinisial BN asal Kecamatan Sumbermalang. Pria berusia 45 tahun itu dibekuk polisi usai melakukan tindak pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video syur.
Korbannya seorang wanita berinisial EV (27), warga Kecamatan Besuki. Tersangka yang memiliki video korban mengancam akan menyebarkannya kalau tidak memberinya uang sebesar Rp. 20 juta.
Upaya tersangka menakut-nakuti korban itu membuahkan hasil. Setelah terjadi tawar menawar melalui telepon, korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp. 15 juta.
Tindak pidana pemerasan yang dilakukan mantan oknum LSM itu berlangsung sangat terencana. Tersangka yang tak mau bertemu langsung dengan korbannya, kemudian mengatur tempat dan waktu penyerahan uang.
Menurut Waka Polres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, tersangka meminta korban menaruh uang di belakang truk di Desa Demung. Saat penyerahan uang berlangsung tersangka memandu korban melalui telepon.
‘‘Uang yang ditaruk di belakang truk saat itu bukan Rp.15 juta tapi Rp. 4 juta terbungkus plastik. Korban datang bersama temannya, Rabu 3 Februari 2021 sekitar pukul 13.05,” ujar Waka Polres, Kompol Zein Mawardi saat jumpa pers, Jum’at, 5 Februari 2021.
Waka Polres menambahkan, usai mengambil uang tersebut polisi langsung bergerak menangkapnya. Tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil dikejar polisi. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan uang, sepeda motor serta tiga buah handphone.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 53 juncto pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka BN mengaku dirinya hanya suruhan temannya. Menurutnya, semua yang merancang permintaan uang itu adalah temannya karena ia yang punya video tersebut.
“Yang punya video dan melakukan pengancaman untuk menyebarkan video itu teman saya,” ujarnya di Mapolres Situbondo.
Reporter: Zaini Zain