Situbondo- Polres Situbondo merilis penangkapan terduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), beberapa waktu lalu. Ada dua tersangka diamankan Satreskoba dari dua tempat berbeda.
Semula, Satreskoba menangkap seorang pria berinisial YK, (28), warga Kelurahan Kotakan Situbondo. Pria lulusan SD itu ditangkap polisi di tepi jalan Desa Kotakan, karena diduga hendak bertransaksi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0, 17 gram sabu-sabu serta 10 plastik klip dan alat hisap. Dari penangkapan terduga kurir tersebut, Polisi kemudian bergerak menggerebek rumah terduga pengedar di Kelurahan Patokan.
Dari rumah pria berinisial FR, (30), polisi menemukan 3, 72 gram sabu-sabu di bawah meja makan. Polisi juga menemukan alat hisap yang diduga baru selesai digunakan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, penangkapan kedua tersangka itu sebenarnya sudah cukup lama, namun baru dirilis karena kepentingan pengembangan penyidikan. Polres masih terus mengembangkan penyidikan di lapangan untuk mendeteksi jaringan sabu-sabu di Situbondo.
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan YK lalu dikembangkan ke rumah tersangka lainnya berinisial FR. Kedua tersangka ini akan kami jerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Wakapolres, saat konfrensi pers beberapa waktu.
Dalam catatan Polres Situbondo, terjadi trend peningkatan peredaran narkoba di Situbondo dari tahun ke tahun. Selama 2020 Polres Situbondo berhasil mengungkap 29 kasus narkoba. Jumlah ini meningkat 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 20 kasus.
Dari 29 kasus narkoba di tahun 2020 terdiri dari 14 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menetapkan 21 orang tersangka termasuk satu orang oknum anggota Polisi. Sedangkan 14 kasus lainnya adalah peredaran pil koplo dengan 18 orang tersangka.
Reporter : Zaini Zain