Anggota Komisi I DPRD Situbondo Menilai Aturan Musdes PAW Kepala Desa Belum Jelas

0
399
Hearing Komisi I DPRD Situbondo bersama DPMPD (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Komisi I DPRD Situbondo menilai pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, belum jelas penggunaan peraturannya. Banyak celah yang belum diatur sehingga menimbulkan penafsiran ganda  dan terkesan membingungkan.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto, usai menggelar hearing atau rapat dengar pendapat penudaan Kades Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang terpilih melalui Musdes PAW 18 Desember lalu. Rapat hearing menghadirkan Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Situbondo serta Camat Kapongan, siang (01/02/2018)kemarin.

Menurut Narwiyoto, Perda maupun Perbup tentang Kepala Desa,  memang tidak secara detail mengatur pelaksanaan PAW Kepala Desa. Ironisnya, Pemkab terkesan menerapkan peraturan kontra produktif. Ada beberapa aturan pemilihan Kepala Desa dipergunakan karena di PAW belum diatur. Namun disisi lain,  Pemkab tidak mau memakai aturan Pilkades, dengan alasan di PAW pemilihan kepala Desa tidak diatur.

Menurut Narwiyoto, jika peraturan ditafsirkan ganda maka yang tanpak terkesan sarat kepentingan. Hal itu tidak bisa dibiarkan, karena dapat  merusak sitem tata kelola pemerintahan dan proses demokrasi yang sedang berlangsung di tingkat desa.

Narwiyoto mengaku terjadi perbedaan penafsiran terhadap peraturan yang ada. Namun jika merujuk pada Perbup BAB VI pasal 39 ayat 7, Bupati bisa melantik Kades Seletreng terpilih.

Oleh karena itu, Narwiyoto secara pribadi menyarankan, Bupati segera mengesahkan hasil Musdes dan melantik Kepala Desa terpilih. Bupati kata Narwiyoto harus melihat kepentingan masyarakat, apalagi PJ Kades Seletreng yang ditunjuk sudah mengundurkan diri. Hal itu menunjukan penundaan pelantikan kian memperuncing polemik di masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suradji, mengatakan, apa yang dilakukan Bupati sudah melalui kajian cukup panjang. Menurut Suraji, Bupati hanya menunda bukan membatalkan, mengingat hasil Musdes PAW pemilihan kepala desa Seletreng masih bersengketa di Pengadian Negeri Situbondo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.