Situbondo, bhasafm.co.id- Kabar gembira menghampiri seorang guru bernama Siti Nur Kusumawati (40) warga kecamatan Situbondo yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia bersyukur atas pengangkatannya menjadi seorang PPPK karena ia telah mengabdi selama 21 tahun dan kini ia telah mendapatkan SK pengangkatannya.
Guru yang mengajar di SDN 8 Mimbaan ini mengatakan pada awal ia menjadi guru pada tahun 2003, ia hanya digaji sebesar Rp 10.250 dan ia menjelaskan bahwa gaji yang diterimanya tentu saja tidak cukup.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dulu semenjak adanya kebijakan pemerintah honor yang ia terima saat ini naik menjadi Rp 500.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari keluarganya.
Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri menjelaskan bahwa untuk penempatan guru PPPK merupakan kewenangan Kemenpan – RB dan bukan kewenangan dari Pemkab Situbondo