APBD 2021 Belum Disahkan, Warga Miskin Tak Bisa Urus Jampersal

0
452
bhasafm
Rumah Sakit

Situbondo-Belum disahkannya APBD 2021 berdampak langsung terhadap masyarakat, salah satunya menimpa Tolak Asri, seorang ibu rumah tangga asal Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar.

Wanita berusia 36 tahun itu tak bisa memperoleh fasilitas jaminan persalinan atau jampersal, karena APBD 2021 belum disahkan. Padahal, kalau tak menggunakan jampersal, Tolak Asri harus membayar biaya operasi sesar atau memberikan uang jaminan 50 kepada RSUD Abdur Rahem Situbondo.

Menurut Perangkat Desa Pesangrahan, Diki Harianto, saat ini Tolak Asri masih berada di rumah sakit, sehabis melahirkan melalui operasi sesar. Tolak Asri merupakan warga miskin yang berhak mendapat jampersal,  sesuai Data Tunggal Daerah Analisis Kemiskinan Partisipatif (DTD-AKP).

 “Pihak rumah sakit memberi batas waktu sampai hari Jumat mendatang mengajukan jampersal. Kalau ternyata APBD masih belum juga disahkan, bagaimana solusinya untuk warga yang membutuhkan bantuan biaya persalinan?,” katanya, Selasa, 5 Januari 2021.

Diki menjelaskan, dirinya sudah berusaha mengurus fasilitas Jampersal bagi Tolak Asri, karena yang bersangkutan memang berasal dari warga kurang mampu. Namun Dinas Kesehatan belum bisa melayani karena alasan APBD belum disahkan.

“Biasanya ngurus Jampersal itu mudah, kalau sudah masuk data warga miskin di DTD-AKP. Sekarang tak bisa dilayani karena APBD belum disahkan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.