Situbondo-Seorang warga Situbondo menggugat Pemkab dan DPRD Situbondo karena tak menyelesaikan APBD 2021. Narwiyoto melayangkan gugatan Citizen Lawsuwit ke Pengadilan Negeri Situbondo, menggugat ganti rugi senilai 7,89 Triliun atas kelalaian pemerintah daerah belum mengesahkan APBD 2021.
Narwiyoto mengajukan gugatan tidak sendirian, melainkan bersama tiga orang pengacara sekaligus, yaitu Pudjiantoro, Dondin Martiasa Adam serta Eva Dian Prihatini. Selain menggugat kerugian materiil dan immateriil, para tergugat juga diminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Situbondo melalui media elektronik maupun cetak.
Menurut Narwiyoto, dirinya mengajukan gugatan Citizen Lawsuwit ke Pengadilan Negeri Situbondo, karena hingga 30 Desember 2020 Pemkab dan DPRD ternyata masih belum juga mengesahkan APBD 2021.
“Kami merasa dirugikan. Belum disahkannya APBD 2021 berdampak sangat luas di berbagai sektor,” katanya ditemui usai mendaftarkan gugatan, Selasa, 5 Januari 2021.
Narwiyoto yang juga mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai, bahwa belum disahkannya APBD 2021 disebabkan karena buruknya sistem birokrasi di Kabupaten Situbondo. Bisa dibayangkan, Pemkab baru menyerahkan KUA PPAS ke DPRD tertanggal 20 November 2020. Seharusnya, KUA PPAS sudah masuk bulan Juli dan Agustus 2020 sudah disahkan.
Narwiyoto menambahkan, APBD itu merupakan kebijakan strategis karena menyangkut hajat hidup warga Situbondo serta keberlangsungan pembangunan. Ironisnya, hingga akhir tahun 2020 APBD 2021 belum juga disahkan.
“Jangankan mengesahkan APBD, pembahasan RAPBD saja tidak pernah dilakukan karena KUA PPAS belum juga disahkan,” terangnya.
Menurutnya, ada sekitar 689. 893 warga Situbondo menerima dampak belum disahkannya APBD 2021. Tidak adanya APBD akan memicu kelesuan ekonomi, tidak ada program yang bisa dirasakan langsung masyarakat serta bisa juga memicu terbengkalainya program pembangunan.
“Sungguh sangat memperihatinkan kejadian ini. Karena itu kami ajukan gugatan Citizen Lawsuwit ke Pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum, Pudjiantoro. Menurutnya, Pemkab dan DPRD telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pembahasan APBD 2021. Oleh karena itu, ia meminta pengadilan menjatuhkan putusan berupa ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada seluruh warga Situbondo.
“Sesuai pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, maka harus ada pertanggungjawaban secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya,” katanya.
Menurut Pudjiantoro, melalui gugatan Citizen Lawsuwit dirinya meminta majelis hakim pengadilan menindaklanjuti materi gugatan serta menjatuhkan putusan kepada pemerintah daerah, berupa kerugian materi ganti rugi kepada masyarakat Situbondo secara merata dan adil sebesar 10 juta dikalikan jumlah penduduk sekitar 689.893 orang.
Tidak hanya itu, Pemerintah daerah harus ganti rugi immateriil yang secara hukum dapat dimintai ganti dalam bentuk uang tunai sebesar 1 Triliun. Oleh karena itu, total gugatan ganti rugi yang harus dibayar pemerintah daerah sebesar 7,89 Triliun.
Lebih jauh Pudjiantoro mengatakan, bahwa gugatan Citizen Lawsuwit ini merupakan bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia mengaku sudah menyiapkan dokumen untuk beradu argumen dan pembuktian di persidangan.
“Dalam gugatan kami juga meminta pemerintah daerah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Situbondo secara terbuka melalui media massa,” pungkasnya,