Situbondo- Terkatung-katungnya pengesahan KUA PPAS APBD 2021 menuai protes banyak kalangan. Salah satunya datang dari mantan anggota DPRD Situbondo, Narwiyoto. Ia menilai lembannya pengesahan APBD 2021 menjadi catatan buruk di akhir masa jabatan Plt Bupati Yoyok Mulyadi.
Menurut Narwiyoto, Pemkab Situbondo telah abai dan kurang respek memikirkan nasib masyarakat Situbondo. Buktinya, Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengikuti pedoman penyusunan APBD.
“Sudah ada ketentuannya penyusunan APBD. Kalau tidak ada kelalaian dari pemerintah pengesahan APBD tidak akan terlambat seperti sekarang ini,” katanya
Narwiyoto mengatakan, sesuai ketentuan KUA PPAS seharusnya sudah masuk DPRD bulan Juli 2020 dan harus disahkan Bulan Agustus. Namun faktanya, Pemkab baru mengirimkan dokumen KUA PPAS 20 November. Padahal, setelah KUA PPAS disahkan masih ada tahapan lagi yaitu pembahasan RAPBD 2021 antara DPRD dan Pemkab.
Mantan anggota dewan dua periode itu menegaskan, bahwa sesuai ketentuan bahwa APBD 2021 harus sudah disahkan akhir November. Jadi sangat tidak masuk akal hanya ada waktu 10 haru untuk membahas KUA PPAS sekaligus membahas RAPBD.
“Kalau seperti ini untuk apa ada jadwal Musrembang Desa sampai Kabupaten kalau penyusunan APBD jadi amburadul seperti ini. Itu sudah ada pedoman penyusunannya,” ujarnya
Lebih jauh Narwiyoto menegaskan, terkatung-katungnya APBD 2021 disebabkan karena kelalaian Pemkab. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Situbondo dirinya merasa sangat dirugikan. Narwiyoto berencana melakukan gugatan publik terhadap Pemerintah yaitu Pemkab dan DPRD.
“Masalah APBD kan sudah setiap tahun dibahas. Lalu kenapa baru tahun ini jadi seperti ini. Makanya akan saya gugat,” sambungnya