Situbondo– Pelaku hipnotis bergentayangan di media sosial. Pelaku megincar korbannya memanfaatkan pertemanan media sosial Facebook. Kali ini korbannya Sri Imania, warga Jalan Basuki Rahmad Situbondo.
Wanita berusia 43 tahun itu jadi korban penipuan seorang pria yang baru dikenalnya melalui facebook. Seperti tak sadar, korban menuruti keinginan pelaku untuk mentransfer uang sebanyak tiga hingga mencapai 8,5 juta.
Peristiwa penipuan itu bermula dari perkenalan Sri Imania melalui Facebook. Di media sosial pelaku menggunakan nama Muhammad Fadli. Setelah saling mengenal korban dan pelaku kemudian bertukar nomor WhatsApp.
Korban dan pelaku cukup intens berkomunikasi baik melalui media sosial maupun saling telepon. Petaka terjadi saat pelaku mengaku ingin pinjam uang sekitar 26 April lalu.
Seperti tak sadar, pelaku menuruti saja keinginan pelaku. Korban mentransfer pertama kali sebesar 3 juta ke salah satu rekening atas nama Saji Wahyudin. Sukses memberdaya korbannya, pelaku kemudian kembali menelepon dan meminjam uang. Kali ini korban kembali mentransfer sebesar 3 juta ke rekening berbeda atas nama Hanri Ferisal.
Tidak sampai disitu, selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengaku ingin meminjam uang. Lagi-lagi seperti tak sadar pelaku mentransfer uang sebesar 2,5 juta. Korban baru sadar jadi korban penipuan saat pelaku tak bisa lagi di hibungi. Pertemanan dan FB dan nomor WA-nya sudah diblokir pelaku.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tersebut. Nanang meminta masyarakat agar berhati-hati terutama bagi orang yang baru dikenalnya melalui media sosial.