Situbondo- Ada fakta mengejutkan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi, Kusnin, yang jadi salah satu terdakwa dalam kasus ini mengaku pernah menyerahkan uang 150 juta.
Uang ratusan juta itu diserahkan kepada seseorang berinisial AG, untuk menyelesaikan kasusnya yang saat itu masih ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo. Ironisnya, penyerahan uang itu konon diserahkan di ruang kerja Sekretaris Daerah Syaifullah.
Saat terdakwa menyerahkan uang, ada dua pejabat lain ikut menyaksikannya. Namun fakta penyerahan uang 150 juta itu dibantah Sekda Syaifullah, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin kemarin.
Karena kesaksian Sekda Syaifulllah bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian, Majelis hakim Pengadilan Tipikor langsung memerintah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk mendalami penyerahan uang tersebut.
Kuasa Hukum Kusnin, Usman SH mengatakan, saat dihadirkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, Sekda Syaifullah diminta memberikan keterangan di luar pokok perkara dugaan korupsi DBHCT. Syaifullah diminta kesaksiannya soal penyerahan uang kepada seseorang berinisial AG di ruang kerjanya.
Menurut Usman, “Syaifullah mengaku tidak tahu adanya penyerahan uang 150 juta itu di ruang kerjanya”. Keterangan Syaifullah berbeda dengan keterangan pria berinisia AG di dalam BAP kepolisian. Konon AG mengakuinya jika saat menerima uang ada Sekda dan dua pejabat lain.
“karena penyerahan uang ini dipungkiri di persidangan, majelis hakim memerintahkan JPU mengagendakan pemeriksaan Sekda dan pria berinisial AG” tambah Usman.
Dikorfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengaku menerima petunjuk majelis hakim, agar mengembangkan adanya penyerahan uang 150 juta tersebut. Menurut Reza, agar keterangan tidak sepotong-potong, pihaknya akan menunggu sampai persidangan selesai untuk mengembangkan kasus tersebut.
Seperti diketahu. Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2014, bermula saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menerima bantuan bagi hasil cukai sebesar 992 juta lebih. Dana tersebut dipergunakan membangun infrastruktur saluran irigasi di empat Desa. Setiap Desa menerima bantuan sekitar 245 jutaan.
Namun dalam pelaksanannya, Inspektorat Pemkab Situbondo menemukan dugaan kerugian Negara sekitar 225 jutaan. Selain menyeret Mantan Kepala Disnakertrans Kusnin, kasus ini juga menetapkan tiga terdakwa lain, yaitu seorang oknum PNS dan dua orang kontraktor.