Situbondo- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, menganulir pencopotan Ketua DPRD Situbondo. Pemandangan di ruang paripurna berbanding terbalik dengan agenda semula.
Sebelumnya, rapat paripurna merupakan permintaan Badan Kehormatan (BK), dengan agenda membacakan hasil putusan BK atas pencopotan Ketua DPRD Bashori Shanhaji. BK mencopot Ketua DPRD pertengahan September lalu, karena dinilai telah melangar kode etik dalam proses pengajuan PAW politisi partai Demokrat Sunardi.
Namun unsur pimpinan DPRD menolak pembacaan putusan BK. Pimpinan DPRD menyoal BK karena belum memberikan jawabatan atas surat sebelumnya, untuk mengkaji ulang atas pencopotan Ketua DPRD tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Zeiniye, keputusan unsur pimpinan DPRD sudah melalui proses panjang. Selain telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pimpinan BK juga telah mendatangkan tim ahli untuk menelaah keputusan BK.
Zeiniye menambahkan, unsur pimpinan DPRD juga sudah melakukan mediasi Sunardi dan Mukhlis. Mediasi disaksikan kuasa hukum Sunardi serta Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo. Saat itu sudah disepakati dilanjutkan PAW Sunardi ke Mukhlis.
Fakta lainnya kata Zeiniye, majelis hakim juga telah menolak gugatan Sunardi. Oleh karena itu lanjut Zeiniye, setelah melalui proses panjang dengan mempertimbang berbagai aspek, pimpinan DPRD kemudian meminta BK mengkaji ulang keputusan pencopotan Ketua DPRD. Namun sebelum memberikan jawaban, BK malah mengajukan surat pelaksanaan rapat paripurna, untuk membacakan putusan pencopotan Bashori Shanhaji.
Lebih jauh Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, mengatakan, unsur pimpiman secara kolektof kolegial, akan menghargai perbedaan pendapat. Yang pasti, Pimpinan DPRD telah melakukan kajian secara detail terkait keputusan BK tersebut, termasuk mendatangkan tim ahli.