Situbondo- Bakal Calon Kepala Desa di 13 Desa harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, karena calon yang mendaftar lebih dari lima orang. Seleksi dilakukan untuk menentukan calon maksimal berjumlah lima orang di setiap desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, memastikan seleksi bakal calon kepala desa itu dilakukan secara transparan. Hasil seleksi langsung diumumkan usai pelaksanaan seleksi.
DPMD sudah melakukan sosialisasi, terkait mekanisme seleksi yang akan dilaksanakan 28 September 2019 mendatang. Seleksi bakal calon kepala desa melibatkan tim independen dari akademisi.
Menurut Kabid Bina Desa pada Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Sah, dari 116 Desa yang akan melangsungkan Pilkades serentak 23 Oktober mendatang, ada 13 Desa yang harus mengikuti seleksi, karena calon yang mendaftar lebih dari lima orang.
Yogie meminta para kandidat tidak terpengaruh adanya infomasi hasil seleksi bisa diatur. Seleksi meliputi skoring dan tes tulis dilakukan secara transparan dan hasil tes tulis langsung diumumkan tim penguji dari universitas.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Sebanyak 13 desa yang pendaftar calonnya lebih dari lima orang, yaitu Desa Jatibanteng, Desa Pesisir, Blimbing, Desa Paowan, Desa Sumberkolak, Desa Curah Jeru, Desa Bayeman, Desa Jangkar, Desa Wonorejo, Desa Sumberwaru, Desa Kalianget, Desa Bungatan dan Sumberejo.