Situbondo- Pemkab Situbondo mensomasi pemilik bangunan Ruko di pasar Mimbaan. Pasalnya, sejak 2010 hingga sekarang, ratusan ruko tersebut tak membayar retribusi. Pemkab mengklaim mengalami potensi kerugian hingga mencapai 13 Miliar.
Sementara itu, para pemilik Ruko Pasar Mimbaan mengaku bukan tak mau membayar retribusi, melainkan mereka masih menilai keberadaan bangunan Ruko masih status quo, karena menunggu proses hukumnya di Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Pemkab Situbondo, Supriyono S.H.,M.Hum, mengaku sudah melayangkan somasi 17 Juli lalu. Dalam somasi tersebut dijelaskan, pemilik bangunan ruko yang berdiri di area pasar Mimbaan, diminta membayar tunggakan retribusi selama delapan tahun.
Menurut Supriyono, ada 60 pemilik bangunan Ruko di pasar Mimbaan. Akibat tunggakan pajak tersebut, potensi kerugian mencapai 2, 3 Miliar pertahunnya atau total sekitar 13 Miliar.
Supriyono mengakui, hak guna bangunan di pasar Mimbaan masih belum ada keputusan hak kepemilikan dari Mahkamah Agung, setelah pemilik ruko melakukan upaya hukum Kasasi. Meski begitu, Supriyono menilai para pemilik Ruko tak punya dasar untuk memiliki, karena bukti hutang tersebut selalu ditegur Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Lebih jauh Supriyono mengatakan, bangunan Ruko di pasar Mimbaan dibangun PT. Sahara Alexandi Utama. Pembangunan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama Pemkab Situbondo pada tanggal 31 Desember 1990. Karena masa perjanjian selama 20 tahun, maka sejak 31 Desember 2010 kerjasama sudah selesai.
Dengan demikian kata Supriyono, bangunan Ruko menjadi milik pihak pertama yaitu Pemkab Sitiubondo. Sejak saat itu, pemilik Ruko harus membayar retribusi. Hal itu sesuai Perda nomor 23 tahun 2011, tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
Hanya saja lanjut Supriyono, para pemilik tetap tidak mau membayar retribusi. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Ada 60 penguggat dengan 121 obyek. Proses hukum di PN Situbondo kalah, begitu juga dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Karena proses hukum tingkat I dan II kalah, Pemilik Ruko kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Andri, salah satu pemilik Ruko mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung. Menurut Andri, saat ini kepemilikian bangunan Ruko masih status quo. Hal itu berdasarkan putusan PN dan PT. Oleh karena masih status quo maka tidak bisa untuk saling menguasai.
Selain itu kata Andri, pemilik ruko tidak bisa menjual dan menyewakan bangunan. Begitu juga dengan pemerintah, tidak berhak menguasai atau mengeluarkan pemilik ruko,karena sama-sama menunggu keputusan MA.
Andri menambahkan, para pemilik Ruko mengajukan gugatan karena ingin memperjuangkan haknya. Menurutnya, Pemkab tak bisa menguasai bangunan tersebut, karena pemilik Ruko sudah membelinya, dibuktikan adanya AJB atau Akta Jual Beli.
Pernyataan senada diungkapkan beberapa pemilik Ruko lainnya. Mereka mengaku bukan tidak mau bayar retribusi, namun saat ini proses hukumnya masih berjalan di Mahkamah Agung. Para pemilik Ruko mengaku sanggup membayar retribusi sewa tanah.
Hanya saja sebagian pemilik Ruko mengaku keberatan, karena retribusi yang dibebankan terlalu besar, yaitu sekitar 22 juta pertahun. Padahal bangunan Ruko tersebut milik sendiri sesuai Akta Jual Beli.