Situbondo- Petugas gabungan bergerak cepat menyusul adanya keluhan banyaknya kendaraan parkir sembarang di kawasan kota. Polres Situbondo bersama Dishub dan Satpol PP melakukan operasi di beberapa ruas jalan kawasan perkotaan.
Operasi penertiban parkir liar itu dilakukan di jalan Diponegoro, jalan WR. Supratman, jalan Ahmad Yani dan jalan Pemuda. Pengendara yang kedapatan parkir sembarang langsung dilakukan tindakan tilang.
Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani, operasi parkir liar dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Keberadaan parkir liar tersebut dinilai sangat mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Personil gabungan Satlantas Polres Situbondo, Dishub dan Satpol PP melaksanakan operasi penertiban parkir liar atau lokasi dilarang parkir dibeberapa ruas jalan raya dalam kota Situbondo,” katanya, Jum’at, 5 Februari 2021.
Indah menambahkan, selama dua jam operasi, petugas menindak 10 pelanggar baik pengendara motor maupun pengendara mobil dan angkutan barang.
“Kami lakukan operasi penertiban parkir untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. Keberadaan parkir liar itu berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain