Situbondo– Kekerasan seksual anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang bapak tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, aksi tak senonoh pelaku dipergoki mertuanya sendiri yang tak lain nenek korban.
Pelakunya berinisial SB, warga salah satu Desa di Kecamatan Mangaran. Pria 42 tahun itu disebut-sebut mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Melati.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumahnya pada tanggal 26 Februari lalu, sekitar pukul 5 sore. Saat kejadian rumah sedang keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Nah suasana sepi itulah dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam kamar anak tirinya. Pelaku disebut-sebut mengancam korban agar tak berteriak. Dibawah ancaman bapak tirinya, korban pun tak bisa berbuat banyak.
Beruntung, nenek korban yang sudah berusia 60 tahun memergoki aksi bejat pelaku. Nenek korban yang tak terima cucunya diperlakukan tak senonoh kemudian memberitahu ibu kandungnya.
Ibu korban kemudian melapor suaminya ke Mapolsek Mangaran. Untuk melengkapi laporan korban, Polsek langsung memintakan visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdurrahem Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, dugaan kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut sudah ditangani penyidik. Nanang mengaku, penyidik telah memeriksa terlapor, Senin kemarin (5/2).