Situbondo- Ketua DPRD Situbondo Bashori Shanhaji sepertinya akan segera lengser. Pasalnya, enam Fraksi di DPRD sudah sepakat mengagendakan pembacaan ketupusan Badan Kehormatan (BK), senin depan.
Saat BK membacakan keputusan pencopotan Bashori Shanhaji dari jabatannya melalui rapat Pripurna, maka secara otomatis Bashori Shanhaji sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD.
Seperti diketahui, Mahkamah Badan Kehormatan DPRD telah mencopot Bashori Shanhaji dari jabatannya 14 Sepetember 2017 silam. Politisi Partai Kebangkitan itu dinilai tak prosedural dan melanggar kode etik, saat mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sunardi dari Fraksi Partai Demokrat.
Keputusan Mahkamah Badan Kehoramatan sempat terkatung-katung, karena tak kunjung bisa dibacakan melalui rapat Pripurna. Dinamika politik di DPRD terus berkembang, enam dari tujuh fraksi yang ada akhirnya sepakat menggelar paripurna.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Muhammad Nizar, dari tujuh fraksi yang ada hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tidak memberikan pendapat. Sedangkan enam Fraksi sepakat segera menggelar paripurna untuk membacakan keputusan BK.
Nizar menambahkan, hari jumat ini BK akan mengirim surat kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, agar mengagendakan rapat Pripurna senin depan. Nizar mengaku, setelah membacakan keputusan pencopotan Ketua DPRD Bashori Shanhaji melalui rapat Pripurna, maka tugas Badan Kehormatan sudah selesai.
Selanjutnya kata Nizar, sesuai ketentuan yang ada rapat Pripurna akan menunjuk Plt Ketua DPRD, yang bertugas menggantikan posisi Bashori Shanhaji untuk sementara, sambil menunggu penggantinya yang diajukan dari Fraksi PKB, sebagai partai pemenang Pemilu di Situbondo.
Lebih jauh Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Muhammad Nizar mengaku, agenda paripurna pembacaan keputusan pencopotan Bashori Shanhaji dari jabatannya memang cukup lama. Menurutnya, BK menghargai dinamika yang ada karena menjaga situasi politik di DPRD.
Nizar menambahkan, sesuai UU MD3 dan Tata Tertib DPRD, keputusan mahkamah Badan Kehormatan baru bisa dieksekusi, setelah dibacakan di Paripurna.