Situbondo- Unit Reskrim Polsek Kapongan membekuk seorang residivis, karena membawa kabur sepeda motor. Abdur Rosi, di tangkap polisi di Dusun Cotek, Desa Klampokan, Kecamatan Panji, sore kemarin (22/4).
Pria berusia 37 tahun asal Dusun Ardani, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, sebelumnya sudah di tetapkan jadi DPO Kepolisian, karena dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik Hendriyanto, 24 tahun, warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan.
Abdur Rosi berhasil mengelabui dan membawa kabur sepeda motor korban, bermula saat korban menawarkan sepeda motornya kepada temannya bernama Prapto, di salah satu warung di Desa Landangan, pertengahan April lalu.
Saat itu, Abdur Rosi yang juga ada di warung mengaku akan membelinya. Korban dan Abdur Rosi kemudian bertemu keesokan harinya. Setelah disepakati sepeda motor dijual seharga 15 juta rupah, Abdur Rosi memberi uang muka 200 ribu rupiah.
Abdur Rosi kemudian meminta BPKB sepeda motor, dengan dalih akan dibawa ke pembelinya. Namun apa yang terjadi, sejak saat itu Abdur Rosi tidak pernah kembali lagi. Polsek Kapongan yang menerima laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor bergegas memburunya.
Kepada polisi, Abdur Rosi mengaku menjual sepeda motor milik korban di Bondowoso. Sedangkan uang hasil penjualan dipergunakan menebus mobil dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kapongan. Nanang mengatakan, penangkapan tersangka berkat kerjasama unit Reskrim dan Tim Buser Polres Situbondo.