Bawaslu Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

0
484
BhasaFM
Bawaslu melakukan Sosialisasi pengawasan partisipatif (27/11) (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo, kembali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, di Hotel Lotus Situbondo (27/11) kemarin. Sosialisasi ini melibatkan partai politik peserta pemilu, serta sejumlah elemen perwakilan masyarakat.

Bawaslu  mengaku akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Mulai hari ini Bawaslu akan mengidentifikasi pemasangan APK di lapangan.

Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, penertiban APK akan fokus pada APK tambahan  yang dibuat sendiri peserta Pemilu, baik Caleg maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Bawaslu pasti menertibkan APK yang tak sesuai ketentuan sebagaimana SK KPU RI.

Pria yang akrab dipanggil Lopa itu mengatakan, penertiban APK sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI tertanggal 23 November 2019. Pengawas pemilu akan menertibkan APK yang tak sesuai peraturan, seperti lokasi pemasangan APK, estetika lingkungan, izin pemasangan serta materi yang dilarang.

Lopa meminta para peserta Pemilu taat terhadap ketentuan dalam berkampanye. Oleh karena itu kata Lopa, sebelum ditertibkan Bawaslu diharapkan mereka mencopotnya sendiri APK yang tak sesuai ketentuan.

Lopa menjelaskan, pemasangan APK tidak boleh  di angkutan umum, dipasangan di tempat Pendidikan, tempat ibadah, serta di pasang di pohon karena melanggar estetika lingkungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.