Situbondo, bhasafm.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, melayangkan surat imbauan kepada puluhan anggota DPRD Situbondo yang menjadi tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menegaskan bahwa Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada anggota DPRD sebagai bentuk antisipasi potensi dugaan pelanggaran undang-undang tentang pemilihan.
Katanya, sesuai dengan Peraturan KPU 13/2024 tentang Kampanye dan UU 6/2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang wajib cuti adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan pejabat negara.
Dikuatkan lagi dengan pasal 53 PKPU 13/2024 yang menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang izin kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, salah satunya kendaraan dinas.
Surt imbauan dilayangkan pada tanggal 3 Oktober 2024, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Sekretariat DPRD Situbondo terkait surat cuti di luar tanggungan negara oleh sebanyak 38 anggota DPRD Situbondo.
Berdasarkan pantauan, sebanyak 38 anggota DPRD Situbondo, tercatat sebagai tim kampanye, dengan rincian 35 orang anggota DPRD Situbondo menjadi tim kampenye Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah dan tiga orang selebihnya sebagai tim kampanye petahana, Karna Suswandi-Nyai Khoirani.