Situbondo, bhasafm.co.id- Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf menyebut, tujuh indikator pemetaaan kerawanan antara lain, adanya bencana alam yang mengganggu tahapan pilkada, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dan TNI-Polri.
Adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ditujukan kepada penyelenggara, penghitungan suara ulang, logistik surat suara yang tertukar, serta laporan terkait politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye.
Tujuh indikator kerawanan Pilkada tersebut, berdasarkan laporan dan temuan Bawaslu Kabupaten Situbondo pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk pada saat pemilu 14 Februari 2024.
Dari tujuh kerawanan tersebut, Bawaslu memfokuskan tiga poin pengawasan, karena dinilai punya tingkat kerawanan cukup tinggi dan punya potensi terbanyak untuk dilakukan pelanggaran yakni tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pungut-hitung, serta tahapan rekapitulasi suara.
Kata Faridl pemetaaan kerawanan ini merupakan pengawasan preventif, yakni pengawasan yang dilakukan melalui upaya pencegahan, tujuannya untuk memitigasi risiko atau potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi di setiap tahapan.
Termasuk juga sebagai upaya preventif pengawasan yakni melakukan koordinasi dengan stake holder terkait seperti pemerintah daerah, peserta pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus partai politik dan wartawan.
Faridl berharap, dengan melakukan pemetaan kerawanan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, dapat menyukseskan dan mewujudkan pemilihan yang demokratis, aman, damai serta kondusif.