Situbondo– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedang mengkaji beberapa temuan pelanggaran Pemilu saat pencoblosan di sejumlah TPS. Bawaslu menilai ada beberapa pelanggaran berpotensi dilakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang.
Ada beberapa kasus menonjol terjadi saat pencoblosan 17 Apri lalu, diantaranya tertukarnya surat suara Caleg dapil III dan dapil IV maupun dapil IV dengan dapil V. Tertukarnya surat suara ini mengakibatkan dibukanya kotak suara di TPS Kecamatan Banyuputih.
Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, terutama kasus yang melanggar aturan dan berpotensi dilakukan PSU.
Pria yang akrab dipanggil Lopa itu mengaku, Bawaslu memang menemukan banyak pelanggaran di lapangan, selain surat tertukar, ada pula hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan DPT.
Lopa mengaku, pembukaan kotak suara masuk kriteria dilakukan PSU. Oleh karena itu, Bawaslu masih sedang fokus melakukan kajian dan hasilnya akan di rekomendasikan ke KPU.
Lopa menambahkan, Bawaslu Kabupaten akan tetap menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, mengingat ada hasil penghitungan suara di TPS tidak singkron dengan DPT.Jika benar berselisih, Bawaslu akan meminta dilakukan penghitungan ulang.