Situbondo, bhasafm.co.id- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Situbondo, telah mengeluarkan 12 kali surat imbauan kepada KPU dan kepada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pemerintah daerah selama pengawasan pencalonan Pilkada 2024.
Imbauan tersebut dilayangkan salah satunya berdasarkan laporan masyarakat yang tidak teregister karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, pengawasan pencalonan dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain memberikan imbauan hasil pengawasan juga disampaikan secara lisan kepada KPU saran perbaikan selama tahapan pencalonan berlangsung. Salah satunya pada tahapan pemeriksaan kesehatan terkait perubahan jadwal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karna Suswandi – Nyai Khoirani hendaknya disampaikan kepada masing-masing pasangan calon.
Pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut, Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan ke KPU terkait kesalahan nama partai PDI-P dan penomoran pada berita acara pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kata Faridl, semua saran perbaikan dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga tahapan pencalonan berjalan dengan tertib dan lancar. Kata Faridl, selama proses pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada hingga tahapan pencalonan tidak ada penanganan pelanggaran. Meskipun ada laporan masuk, namun tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur formil dan materil.