Situbondo, bhasafm.co.id- Bawaslu Kabupaten Situbondo, melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan dan perlu pengawasan ekstra pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak berlangsung pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda dalam rilisnya mengatakan, dari 1.030 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 136 desa/ kelurahan itu berpotensi rawan.
Bawaslu melakukan pemetaan potensi kerawanan di tingkat TPS itu sejak tanggal 10-15 November 2024. TPS rawan yang paling banyak terjadi ada di 326 TPS yakni banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia dan pindah domisili.
Potensi kerawanan juga ada di 88 TPS yang terdapat daftar pemilih tambahan, ada juga 37 TPS rawan pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT sehingga berpotensi menjadi daftar pemilih khusus (DPK). Ada juga sebanyak 265 TPS yang terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Selain itu, 414 TPS juga ditengarai rawan karena terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT di TPS. Ada juga TPS rawan sebanyak 19 TPS yang punya sejarah pernah kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemunguta suara.
Selain itu, 24 TPS sulit dijangkau atau aksesnya sulit, 21 TPS berada di lokasi khusus, 58 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi, 24 TPS terkendala aliran listrik. Ada juga TPS yang berdekatan dengan lembaga pendidikan atas atau siswanya punya hak pilih, dan TPS yang memiliki riwayat pernah terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
Dini mengimbau kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa dan TPS, untuk fokus melakukan pengawasan di TPS yang telah dipetakan sebagai TPS rawan sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan yang dapat menghambat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dini juga mengaku, Bawaslu punya strategi pencegahan mulai dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, termasuk melibatkan pengawas partisipatif.
Selain itu, Bawaslu menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap kecamatan yang bisa diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online. Jika ada potensi kerawanan Pilkada masyarakat bisa melaporkan hal ke posko pengaduan yang beada di setiap kantor pengawas pemilu kecamatan di setiap kecamatan.
Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS, untuk mengantisipasi kerawanan di TPS yang telah dipetakan oleh Bawaslu.