
Situbondo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, bergerak cepat setelah menerima laporan perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Bawaslu Kabuaten bersama Bawaslu Kecamatan, langsung melakukan investigasi ke lapangan. Bawaslu mendata jumlah pengrusakan banner yang dilaporkan Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf.
Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, sesuai laporan yang diterimanya ada sekitar 52 benner Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf dirusak. Murtapik mengaku, selain melihat langsung ke lapangan, dirinya juga meminta Bawaslu Kecamatan Kapongan dan Arjasa mendalami perusakan tersebut.
Murtapik menambahkan, pengrusakan banner paslon merupakan pelanggaran pidana pemilu. Murtapik memastikan Bawaslu pasti akan menindak tegas, jika pelakunya sudah diketahui serta persyaratan materiil dan formilnya juga sudah terpenenuhi,
Murtapik menghimbau agar masyarakat Situbondo ikut menjaga kondusifitas. Menurutnya, mensukseskan Pemilu 17 April mendatang menjadi tanggung jawab bersama.