Situbondo, bhasafm.co.id- Memasuki hari tenang yang dimulai hari ini, Minggu hingga Rabu, 26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Situbondo, Fitriyanto menegaskan, memasuki masa tenang, segala jenis metode kampanye dilarang, seperti pertemuan terbuka, pertemuan terbatas, pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik, serta kampanye melalui media sosial.
Untuk kampanye media sosial, Fitriyanto mengaku, Bawaslu punya Tim Past Siber yang bertugas untuk melakukan pengawasan melalui siber atau dunia maya. Jika ada yang melanggar, maka Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Perlu diinformasikan, di Situbondo ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024, yakni pasangan calon nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah dan pasangan calon nomor urut 2, Karna Suswandi-Nyai Khoirani.
Yusuf Rio WahyuPrayogo-Ulfiah diusung dan didukung oleh PKB, PPP, Golkar, PDI-P, Nasdem, Hanura dan PSI Sedangkan Karna Suswandi-Nyai Khoirani atau pasangan petahana, didukung dan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.