Bawaslu Situbondo Lakukan Pengawasan Terfokus Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

0
1246
Bawaslu Situbondo - Foto oleh Humas Bawaslu

Situbondo, bhasafm.co.id- Bawaslu Kabupaten Situbondo, melakukan pengawasan pendaftaran pengajuan persyaratan bakal calon legislatif DPRD Situbondo.

Pemerintah Kabupaten Situbondo – Hari Pendidikan Nasional

Menurut Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Situbondo, Devita Yustiari Dewi, pengawasan yang dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Pengawasan terfokus terhadap dua dokumen yang harus dipenuhi oleh parpol saat mendaftarkan bakal calon legislatifnya, yakni dokumen pengajuan parpol dan dokumen daftar bakal calon legislatif yang harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan dari pengurus parpol pusat.

Devita mengaku, di hari kesepuluh pendaftaran bacaleg, baru ada satu partai politik yang mendaftar yaitu Hanura.  Semua tahapan yang dilakukan oleh pengurus parpol Hanura dilakukan dengan baik dan benar.

Dari 17 parpol, baru satu Hanura yang mendaftar. Oleh karenanya Devita mengimbau kepada pengurus parpol agar segera mendaftarkan bacaleg ke KPU. Karena hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

adapun 17 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu serentak 2024 di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.