Situbondo, bhasafm.co.id- Meski masih ada beberapa data pemilih ganda setelah dilakukan proses perbaikan masih dinilai hal yang wajar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo.
Hal ini karena data yang ganda jumlahnya tidak banyak dan masih ada waktu bagi KPU untuk melakukan perbaikan sebelum Daftar Pemilih Tetap Diputuskan.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik. Data pemilih sampai hari ini merupakan data yang masih dinamis. Sehingga KPU dapat melakukan perbaikan dan sampai batas akhirnya pada penetapan DPT nanti.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 maka apabila terjadi ganda di data karena ada di dua TPS maka segera dihapus dan hak suaranya cukup di satu TPS saja.
Lebih lanjut Murtapik mengatakan. Daftar pemilih ganda masih berada di ambang wajar berdasarkan pengawasan Bawaslu. Karena jumlahnya tidaklah besar. Ia mengungkapkan pembersihan data ini merupakan tugas KPU se-Indonesia atau tingkat nasional.