Situbondo, Bhasafm.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mencatat ada 2.616 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye hingga menjelang masa tenang. Hal itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto, saat konferensi pers Sabtu, 10 Februari 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka pelanggaran paling banyak pemasangan APK,” ujar Fitrianto kepada wartawan di Kantor Bawaslu.
Menurut Fitrianto, ada 13.958 alat peraga kampanye (APK) terpasang dan 2.616 ditertibkan karena melanggar. Dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen melanggar ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2018, tentang Ketertiban Umum.
“Melanggar ketentuan Perda seperti memasang di APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan,” tuturnya
Dikatakan, Bawaslu juga mencatat adanya metode kampanye oleh peserta pemilu berupa pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya.
“Untuk metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan terdiri dari kampanye pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK sebanyak 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali,” pungkasnya.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menambahkan, sejauh ini Bawaslu melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye. Hal itu sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.
“Patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa,” katanya.
Dikatakan, mengingat tahapan masa kampanye telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024, maka Bawaslu mengimbau agar tidak ada aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun (Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan , pemasangan APK/BK dan lain-lain) selama tahapan masa tenang terhitung sejak Minggu, 11 Februari 2024 Pukul 24.00 Wib sampai dengan Hari Pemungutan Suara pada Hari Rabu, 14 Februari 2024.
“Sesuai ketentuan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi bahwa masa tenang sebagaimana dimaksud Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” tuturnya.
Lebih jauh Dini menegaskan, Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Point 36 dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.Oleh karena itu, Bawaslu bersama instansi terkait akan menertibkan APK yang masih terpasang selama masa tenang.
“Sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat (4) yang berbunyi bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Dini juga mengingatkan bahwa selama masa tenang tidak boleh menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih karena hal itu melanggar Pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Disebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana, pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih Untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih Pasangan Calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan atau Memilih Calon Anggota DPD tertentu.









