Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo dan Bea Cukai mengamankan ribuan batang rokok yang tersebar di kios – kios di Situbondo.
Sopan Efendi, Kepala Satpol PP mengatakan operasi yang dilakukan sejak 27 April sampai 31 April itu berhasil menyita 74.266 batang rokok yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 40 Juta.
Adanya operasi rokok ilegal ini dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk supaya menjual rokok legal. Selain menyita petugas juga melakukan sosialisasi kepada penjual untuk tidak menjualnya kembali.
Menjual rokok ilegal merupakan hal yang melanggar hukum dan dapat merugikan negara sehingga Bea Cukai dan Satpol PP akan terus melakukan operasi dan sosialisasi.
Perlu diketahui pedagang yang menjual rokok ilegal akan terancam hukuman penjara jika mengabaikan himbauan. Hal ini berdasarkan Pasal 55 UU Cukai dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.