Situbondo, bhasafm.co.id- Kantor Bea Cukai Jember yang juga mewilayahi Situbondo, dalam kurun wakfu delapan bulan yakni Januari-Agustus 2024, berhasil merampas sebanyak 66.256 batang rokok ilegal.
Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan, jika dibandingkan tahun lalu jumlah tersebut menurun drastis. Sebab tahun 2023 di periode yang sama, hasil penindakan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal.
Menurutnya, menurunnya jumlah batang rokok hasil razia atau penindakan yang dilakukan petugas bea dan cukai bersama dengan Satpol PP Situbondo itu, karena masifnya sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilakukan di wilayah Situbondo.
Selain itu, sikap tegas petugas Bea dan Cukai Jember terhadap sanksi yang diberikan kepada para penjual rokok ilegal, juga menimbulkan efek jera bagi pedagang sehingga tidak berani mengulang kesalahan dengan berjualan rokok ilegal lagi.
Kata Widodo, sanksi tegas yang diberikan Bea Cukai Jember yakni melakukan penindakan dengan memberlakukan denda. Tahun 2023 lalu, jumlah denda lebih dari Rp250 juta yang harus dibayar pedagang rokok ileg. Mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.
Ketika unsur pidana dipenuhi, maka ada dua pilihan bagi pedagang rokok ilegal, yang pertama ditawarkan apakah kasusnya dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remidium yakni membayar denda. Jika ada kesanggupan melakukan pembayaran denda, maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.