Situbondo, – Lagi-lagi Satuan Reskoba Polres Situbondo, berhasil mengamankan dua pengedar obat terlarang di dua lokasi berbeda. Dari rumah salah seorang pengedar, polisi mengamankan pil siap edar yang disembunyikan di atas genteng.
Dua pengedar obat terlarang tersebut, masing-masing berinisial AP, 23 tahun, warga Curah Jeru, Kecamatan Panji, dan BA, 24 tahun, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Dari tangan dua pemuda tersebut Polisi mengamankan 1. 609 butir obat terlarang.
Terungkapnya peredaran pil trex ini bermula dari penangkapan AP. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 680 butir pil trex, serta uang tunai sebesar 95 ribu dan sebuah handphone android.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka BA. Dari rumah BA polisi berhasil mengamankan pil trex sebanyak 909 butir pil. Untuk mengelabui polisi, Pil siap edar tersebut disembunyikan diatas genteng dapur rumahnya.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, untuk kepentingan proses penyidikan, kedua pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini kata Nanang, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringannya di Situbondo.
Nanang menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 197 jonto pasal 106 ayat (1), Subsider pasal 196 jonto pasal 98 ayat (2), Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.