Situbondo-Satreskoba Polres Situbondo kembali menangkap terduga pengedar narkoba berinisial HR, warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Pria berusia 36 tahun dibekuk polisi di jalan raya Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.
Dari tangan tersangka, Poisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu siap edar. Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus di dalam tiga plastik kecil dengan jumlah total seberat 1 gram.
Polisi mengendus keberadaan tersangka setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi yang sudah memasukan HR ke dalam target operasi mencegah tersangka saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Landangan.
Tersangka tak bisa berkutik, setelah polisi menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu. Polisi juga ikut mengamankan handphone berserta sepeda motor yang saat kejadian dipergunakan tersangka.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Sugiarto, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait jaringan tersangka di Situbondo.
“Tersangka HR diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan sudah menjadi target operasi kami,” katanya, Selasa, 12 Januari 2021.