Situbondo, bhasafm.co.id- Samapta Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebelas unit motor yang terlibat aksi balap liar dan meresahkan warga sekitar termasuk pengguna jalan.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan mengatakan, belasan motor itu diamankan di jalan Argopuro dan jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu (4/5) dini hari tadi.
Penertiban belasan kendaraan roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar itu merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menggelar patroli dan penertiban di beberapa titik yang ditengarai seringkali menjadi arena balap liar khususnya pada akhir pekan. Ada dua lokasi yang menjadi fokus penertiban yakni di Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat. Dua lokasi ini berada di tengah kota dan merupakan jalur pantura, akses ramai dari kendaraan bermuatan besar seperti truk tronton, fuso dan sejenisnya.
Belasan unit sepeda motor yang berhasil diamankan itu tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan, seperti knalpot brong, ban kecil, tanpa plat nomor, protolan serta pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM.
Iptu Rachman Fadli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Ini juga bagian dari upaya preventif polosi untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya.
Para pemilik motor ini akan dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen kendaraan sebelum dilakukan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, untuk efek jera pemiliknya. Nantinya jika ingin dikembalikan maka motor harus pada kondisi standar serta. Untuk sementara waktu, belasan motor masih digudangkan di Mapolres Situbondo.