Situbondo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, menyayangkan lambannya pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang menara telekomunikasi. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi ini hilang sekitar 500 jutaan.
Sejauh ini, belum ada seperserpun retribusi menara telekomunikasi masuk ke PAD, padahal DPRD Situbondo telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang menara telekomunikasi.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, mengatakan, ada banyak potensi PAD belum dimaksimalkan Pemkab Situbondo, salah satunya retribusi menara telekomunikasi. Hingga kini kata Zeiniye, Bupati Dadang Wigiarto belum mengeluarkan Perbup, sebagai acuan teknis penarikan retribusi menara telekomunikasi.
Oleh karena itu, Zeiniye meminta Bupati Dadang Wigiarto, segera merampungkan Perbup retribusi menara telekomunikasi akhir Desember mendatang, karena ada potensi retribusi menara telekomunikasi sekitar 500 jutaan setiap tahunnya.
Zeiniye mengaku, belum maksimalnya potensi PAD di Situbondo, menjadi sorotan DPRD saat pembahasan draft Rancangan APBD 2019. Pasalnya, PAD Situbondo diprediksi sekitar 188 Miliar atau hanya naik sekitar 1,8 persen dibandingkan PAD 2018.