Home / Berita Terbaru / Belum Kembalikan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Dua Orang Kepala Desa di Situbondo Diberhentikan

Belum Kembalikan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Dua Orang Kepala Desa di Situbondo Diberhentikan

Situbondo, bhasafm.co.id- Dua orang kepala desa yakni Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, resmi diberhentikan sementara, karena keduanya hingga saat ini belum mengembalikan dana desa tahun anggaran 2024.

 

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa proses pemberhentian sementara terhadap dua orang kepala desa telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Camat desa setempat telah melakukan teguran lisan maupun tulisan lebih dari dua kali terkait temuan inspektorat, namun kepala desa yang bersangkutan belum juga mengembalikan.

 

Camat akhirnya mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa, hingga kepala desa mengembalikan temuan Inspektorat dalam jangka waktu tertentu. Namun jika temuan Inspektorat tetap tidak dikembalikan maka kedua kepala desa akan berurusan dengan hukum.

 

Pemberhentian sementara diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7, bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji menegaskan bahwa dua kepala desa belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat tahun anggaran 2024 sehingga direkomendasikan untuk diberhentikan sementara oleh camat setempat.

 

Imam Darmaji mengaku, sebelumnya ia juga telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, karena kasus yang sama yakni belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat tahun anggaran 2024.

Tag: