Situbondo, bhasafm.co.id- Dua orang kepala desa di Kabupaten Situbondo, diusulkan diberhentikan sementara karena belum mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat tahun anggaran 2024.
Pemberhentian sementara telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji mengatakan, dua kepala desa yakni Desa Jangkar Kecamatan Jangkar dan Desa Rajekwesi Kecamatan Kendit, diusulkan oleh camat setempat kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo melalui DPMD untuk diberhentikan sementara.
Kata Imam Darmaji, camat setempat sebelumnya telah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, namun tetap tidak mengindahkan sehingga diusulkan untuk diberhentikan sementara sampai kepala desa bersangkutan menyelesaikan temuan Inspektorat.
Saat ini, proses pemberhentian sementara dua kepala desa itu hampir rampung dan dipastikan dalam minggu ini akan dikeluarkan SK pemberhentian sementara. Kata Imam Darmaji, pemberhentian sementara itu bukan lantas menghapus kasusnya, namun ini langkah awal untuk meminta kepala desa bersangkutan mempertanggungjawabkan Dana Desa yang telah digunakannya namun tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jika tidak juga mempertanggungjawabkan dana desa, maka kedua kepala desa terancam dipenjara karena tidak bisa mengembalikan atau mempertanggungjawabkan uang milik negara dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar.
Imam juga mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kepala desa yang diberhentikan sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.









