Situbondo- Tertib membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), sepertinya masih menjadi kendala utama Pemerintahan Desa. Akibatnya, Pemerintahan Desa yang belum merampungkan SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2019, terancam tak bisa mencairkan ADD dan DD tahun 2020.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, mencatat dari 132 desa di Situbondo, baru sekitar 50 desa yang menyelesaikan SPJ ADD dan DD. Padahal pencairan tahap pertama ADD dan DD sudah bisa dilakukan per 1 Maret.
Menurut Kepala DPMD Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, bahwa pembuatan SPJ merupakan kewajiban desa. Bagi desa yang belum merampungkan SPJ penggunaan ADD dan DD tahun 2019, secara otomatis tak bisa mencairkan ADD dan DD tahap pertama 2020.
Lutfi menjelaskan, beberapa pekan lalu baru ada 15 desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dan pada hari ini sudah ada sekitar 50 desa yang telah menyerahkan laporan. Dengan demikian, masih tersisa 82 desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektur Pemerintah Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, mengaku sudah memberi saran DPMD, agar desa yang belum menyelesaikan SPJ tak mendapatkan rekomendasi pencairan ADD dan DD untuk tahun ini.
Akhmad Yulianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring di lapangan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Inspektorat ke sejumlah desa, alasan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dikarenakan terlalu banyak kegiatan yang akan dilaporkan, sehingga desa kewalahan membuat laporan.
Akhmad Yulianto berharap, agar desa yang belum menyelesaikan SPJ segera diselesaikan, agar tak menghambat perencanaan pembangunan di desa tahun ini.