Situbondo– Belasan Kepala Desa di Situbondo terancam diberhentikan. Mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya, jika tak segera menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) 2017.
Dari 132 Desa se- Situbondo masih ada 17 Kepala Desa belum menyelesaikan SPJ, meski sudah tiga kali mendapat surat teguran tertulis. Jika hingga hari Sabtu ini masih belum juga menyelesaikan, 17 Kepala Desa tersebut pasti diberhentikan sementara dari jabatannya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo Suradji, Pemkab pasti akan konsisten menerapkan peraturan yang ada. Pemkab sudah menyerahkan daftar 17 Desa yang mendapat tiga kali teguran dan belum merampungkan SPJ ke Komisi I DPRD.
Suradji mengaku, sesuai ketentuan batas akhirnya pembuatan SPJ tanggal 10 Januari lalu. Selanjutnya, Kepala Desa yang masih belum merampungkan SPJ diberi teguran tiga kali dan batas akhir hari Sabtu 3 Pebruari. Jika tidak juga menyelesaikan, Camat harus memberikan rekomendasi Bupati Dadang Wigiarto untuk memberhentikan Kades dari jabatannya sementara.
Lebih jauh Suradji menegaskan, selama mendapat peringatan pihaknya terus melakukan monitoring Kepala Desa yang belum menyelesaikan SPJ.
Masih menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suradji, pihaknya belum tahu alasan pasti keterlambatan Kades menyelesaikan SPJ. Sebagian Kepala Desa hanya berjanji akan merampungkan secepatnya, sebelum batas akhir surat peringatan ketiga.
Kemungkinan kata Suradji, mereka baru membuat SPJ di akhir tahun anggaran. Namun jika ada Desa yang bermasalah dengan penggunaan keuangan DD dan ADD di dalam SPJ, nanti pasti diketahui saat dilakukan audit oleh Inspektorat.
Perlu diketahui, Bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Situbondo mencapai 201 Miliyar 533 juta 701 rupiah. Rinciananya bantuan ADD sebesar 90 Miliar 099 juta 118 rupiah dan bantuan DD sebesar 111 Miliar 434 juta 583 rupiah.