
Situbondo- Selain menetapkan 45 tersangka, Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bendera merah putih yang jadi pemicu terjadinya kerusuhan. Semua barang bukti diperlihatkan saat Polres dan Polda Jawa Timur melakukan konfrensi pers, Rabu kemarin.
Polres Situbondo juga mengamankan puluhan Hand phone, sepeda motor, batu dan kayu yang dipergunakan oknum pesilat PSHT saat beraksi. Akibat penyerangan tersebut, puluhan rumah dan kios rusak, serta empat unit kaca mobil pecah terkena lempar batu.

Diantara para korban perusakan itu adalah janda lansia penjual es serta janda lansia istri purnawirawan TNI AD. Saat kejadian, nenek yang hidup sendiri itu sempat berteriak meminta tolong hingga bersembunyi di dalam kamar mandi, melihat segerombolan orang melempari rumahnya dengan batu.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, pemicu kerusuhan di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, disebabkan karena bendera merah putih. Salah seorang oknum anggota PSHT mengambil bendera saat konvoi. Penganiayaan terjadi karena salah seorang meminta bendera itu dikembalikan.
“Semua barang bukti yang diamankan berhubungan dengan perbuatan tersangka,” kata Kapolres AKBP Sugandi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Sugandi, sejauh ini sudah ada 24 orang korban yang melapor, terdiri dari lima korban di TKP pertama yaitu saat terjadi penganiayaan, serta 19 laporan untuk kasus penyerangan dan perusakan rumah warga yang dilakukan Senin dini hari, 10 Agustus 2020.
“Seperti disampaikan sebelumnya, kami akan menindak tegas para pelaku anarkis dan akan terus memburu para pelaku lainnya. Saat ini sudah ada 45 orang dijadikan tersangka dan mungkin masih bisa bertambah,” ujarnya