Situbondo- Polres Situbondo terus memburu pelaku penganiyaan dan penyerangan rumah warga secara brutal di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Perburuan pelaku dibantu langsung Polda Jawa Timur.
Hasilnya, sebanyak 80 anggota PSHT berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 45 diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Semuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo. Ironisnya, sebagian dari pelaku penyerangan dan perusakan rumah warga ternyata masih berstatus anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konfrensi pers di Mapolres Situbondo, mengatakan, tersangka penganiayaan dan penyerangan rumah warga masih bisa bertambah, karena polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk yang berasal dari luar kota.
“Untuk 45 tersangka ini termasuk otak intelektualnya semuanya merupakan oknum PSHT Situbondo. Sebagian dari tersangka tidak dihadirkan semua disini karena sedang dibawa ke lapangan untuk memburu oknum anggota PSHT lainnya,” sambung Trunoyudo, Rabu, 12 Agustus 2020.
Trunoyudo menambahkan, dari 45 tersangka tersebut terbagi dalam dua perbuatan melawan hukum. Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan lima orang terluka telah ditetapkan sembilan tersangka, sedangkan 36 orang lainnya jadi tersangka perusakan puluhan rumah warga.
Pernyataan senada diungkapkan Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi. Menurutnya, tindakan tegas aparat kepolisian merupakan peringatan bagi organisasi apapun, untuk tidak berbuat anarkis karena aparat Kepolisian pasti akan hadir menindak mereka.
Pitra mengaku, dari 45 oknum PSHT yang menjadi terangka, sebagian berstatus anak dibawah umur. Karena mereka masih ABH (Anak Berhadapan Hukum), maka akan diterapkan perlakuan khusus sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Saya sudah turun ke lokasi, memang benar kejadian di dua desa, tapi berdekatan dan hanya terpisah jalan raya. Untuk 45 tersangka akan dijerat pasal 170 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dan atau pasal 214 dan 216 KUHP,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Ratusan pemuda berasal dari perguruan pencak silat PSHT terlibat bentrok dengan warga Desa Kayuputih saat mereka sedang melakukan konvoi kenaikan tingkat, Minggu, 09 Agustus 2020.
Tak sampai disitu, oknum anggota PSHT itu melakukan serangan susulan, Senin dini hari. Mereka secara membabi buta melempari rumah warga Desa Kayuputih dan Desa Trebungan menggunakan batu dan benda-benda lainnya. Akibatnya, puluhan rumah dan kios rusak, serta empat unit mobil juga ikut rusak terkena lempar batu.